" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " dosa onani saat puasa , bagaimana bayar ? "

" isi " : " assalamualaikum wr wb " , " ustadz , ketika saya masih di smp saya pernah laku dosa besar . ketika puasa di bulan ramadhan saya pernah laku onani . saya ingin bayar tetapi saya tidak ingat berapa kali saya laku . mohon nasehat ustadz . apa yang harus saya laku ? " , " wassalamualiakum wr wb "

" jawaban1 " : " fri 24 november 2006 09 : 58  " , "  9 . 606 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr wb " , " ustadz , ketika saya masih di smp saya pernah laku dosa besar . ketika puasa di bulan ramadhan saya pernah laku onani . saya ingin bayar tetapi saya tidak ingat berapa kali saya laku . mohon nasehat ustadz . apa yang harus saya laku ? " , " wassalamualiakum wr wb " , " n " , " apabila saat masih di smp itu anda belum baligh , maka tidak ada wajib anda untuk ganti puasa yang pernah anda tinggal . tetapi kalau saat itu sudah baligh , maka yang perlu anda laku adalah bagaimana ganti puasa yang rusak akibat onani . " , " jumlah tentu bagai hari yang rusak puasa karena onani . tapi bila laku beberapa kali dalam satu hari yang sama , yang ganti hanya satu hari saja , tidak hitung per jumlah onani yang laku . " , " bila sudah lupa jumlah , anda bisa ira - ngira sendiri . dan ada baik banyak untuk jaga - jaga agar tidak kurang dari jumlah yang harus . kalau lebih , maka juga tidak akan sia - sia , karena akan jadi amal tambah buat diri kita sendiri . " , " yang maksud dengan onani ini adalah laku bagai aktifitas sensual yang akibat keluar sperma , baik dengan tangan atau dengan media lain . namun bila tidak sampai keluar sperma , meski tetap tidak boleh laku , puasa belum batal . bila sampai tuar sperma baru batal puasa . " , " namun perlu juga tahu bahwa onani yang sampai keluar sperma dan batal puasa , tidak wajib kaffarat bagaimana hubung seksual sungguh dengan lain jenis . bila benar - benar laku hubung seksual meski tidak sampai keluar sperma , hukum sangat berat . " , " para ulama kata hukum adalah hukum jenjang , mulai dari yang paling berat lebih dahulu , yaitu " , " dalil adalah sabda rasulullah saw ikut ini : " , " u201d ( hr bukhari : 1936 , muslim : 1111 , abu daud 2390 , tirmizy 724 , an - nasai 3115 dan ibnu majah 1671 ) "
